Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemillihan Umum dalam pemilihan umum kepala daerah belum efektif, Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemillihan Umum dalam pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Pangandaran telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terlaksana dengan optimal karena masih terdapat beberapa indikator yang pelaksanaanaya kurang sesuai dengan beberapa indikator yang digunakan untuk mengetahui pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi salah satunya terlihat dari adanya 6 orang masyarakat yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 01 Peraturan Bawaslu No 24 Tahun 2018.