Abstract:
Latar belakang penelitian adalah masih adanya Perangkat Desa yang datang terlambat masuk kantor, yakni tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, Masih terdapat Perangkat Desa yang tidak menggunakan waktu jam kerja dengan semestinya dan laporan pelaksanaan pekerjaan terkadang melampaui dari waktu yang sudah ditentukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana disiplin kerja perangkat Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis?. 2) agaimana hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan disiplin kerja perangkat Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis?. 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan disiplin kerja perangkat Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini yang menjadi informan sebanyak 7 rang. Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu studi kepuspustakaan dan studi lapangan ( observasi dan wawancara). Teknik pengolahan/analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Disiplin kerja perangkat Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis berdasarkan hasil wawancara dan observasi secara umum dilaksanakan dengan kurang optimal. 2) Hambatan-hambatan yang timbul yaitu kurang tegasnya pimpinan dalam memberikan teguran, peringatan dan sanksi, rendahnya sikap dan kesadaran perangkat desa, kurangnya pemberian arahan dan bimbingan, kebiasaan perangkat desa dilingkungannya, rendahnya kemampuan sumber daya manusia, sikap individualistis, kurangnya sikap kebersamaan diantara sesama perangkat desa serta kurangnya kesediaan dan kesungguhan perangkat desa. 3) Upaya-upaya yang telah dilakukan dengan cara diberikannya arahan dan bimbingan pada seluruh perangkat desa, meminta dan mengajak perangkat desa untuk bersedia mengikuti aturan waktu kerja dan mempertegas penegakan disiplin dengan memberikan teguran, peringatan dan sanksi, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui pemberian kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya, mengiutsertakan perangkat desa dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia seperti pendidikan dan pelatihan, seminar dan bimtek, diberikannya pengarahan dan bimbingan pada perangkat desa dan mengajak kesediaan dan kesungguhan perangkat desa.