Abstract:
Narkoba telah menjadi permasalahan pelik di dunia sehingga harus ada hukuman yang tepat bagi setiap
orang yang menyalahgunakan narkoba, terutama bagi bandar narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan mencari hukuman bagi bandar narkoba dalam prerspektif hukum Islam. Penelitian ini
termasuk penelitian yuridis normatif dengan merujuk berbagai sumber, baik sumber primer maupun
sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah pendekatan yuridis-normatif.
Didasarkan pada berbagai sumber yang peneliti analisis menunjukkan bahwa hukuman untuk para
bandar obat terlarang atau narkoba dalam perspektifhukum Islam, melalui fiqh jinayah serta Al-Qur’an,
Al-Hadits, Ijma, dan Qiyas ialah hukuman mati. Hukuman mati tersebut dapat menjadi efek jera dan
melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.