Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya aturan yang di langgar oleh pengelola tempt hiburan malam mengenai jam operasional, tidak adanya sanksi atau tindakan dari satuan polisi pamong praja yang menimbulkan keresahan di masyarakat yang diakibatkan oleh tempat hiburan malam tersebut, masih ada tempat hiburan malam melebihi ketentuan yang yang menyediakan minuman keras yang di benarkan oleh aturan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Bagaimana peran satuan polisi pamong praja dalam penertiban tempat hiburan malam di kawasan pantai pangandaran?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif analisis. Informan dalam penelitian ini sebanyak 8 orang. Adapun teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah Data Reduction (reduksi data), Data Display (penyajian data), Cloncusion Drawing/Verification. Berdasarkan hail penelitian dan pembahasan bahwa belum berjalan secara optimal yakni belum adanya bimbingan dan sosialisasi mengenai kebijakan ketertiban secara berkala di tempat hiburan malam oleh satuan polisi pamong praja kabupaten pangandaran, satuan polisi pamong praja kabupaten pangandaran serta masih kekurangan sarana dan prasana oprasional dalam menjalankan kebijakan penertiban tempat hiburan malam, Satuan polisi pamong praja kabupaten pangandaran bekerja sama dengan POLRI dan meminjam sarana atau kelengkapan dari SKPD lain demi terlaksananya penertiban tempat hiburan malam. Hambatan-hambatan yaitu masih kurangnya kerjasama dari para pemilik tempat hiburan malam tidak adanya sanksi atau tindakan dari satuan polisi pamong praja yang menimbulkan keresahan di masyarakat, kurangnya pembinaan dan sosialisasi tentang pelaksanaan kebijakan tempt hiburan malam oleh satuan polisi pamong praja, kurangnya koordinasi baik dari pihak keamanan pemerintah ataupun para pemilik tempat hiburan malam. Upaya – upayanya adalah melakukan kerja sama antar Satuan Polisi pamong praja kabupaten pangandaran dan Polri, dilakukannya patroli oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dilakukannya peneguran ataupun pemberian sanksi melakukan, pengawasan dan pendampingan secara langsung di tempat hiburan malam.