Abstract:
Hasil observasi penulis menunjukkan bahwa Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran belum optimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Informan sebanyak 7 (tujuh) orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran diketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum optimal dalam melaksanakan fungsi legislasi mengingat BPD sangat minim menggunakan hak inisiatifnya dalam mengajukan rancangan peraturan desa. BPD selama ini cenderung pasif dan hanya menunggu adanya inisiatif dari Kepala Desa untuk menetapkan atau memberikan rancangan mengenai peraturan desa. Kurangnyakoordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam hal penetapan peraturan desa menyebabkan proses penetapan peraturan desa menjadi lama selain itu dalam proses penggalian gagasan atau usulan masyarakat kurang berperan aktif memberikan masukan-masukan sehingga menyebabkan BPD kurang memperoleh masukan-masukan sebagai dasar dalam pembuatan rancangan peraturan desa. Begitupula dengan hasil observasi yang dilakukan terkait fungsi legislasi BPD diketahui bahwa BPD kesulitan dalam membuat atau mengusulkan rancangan peraturan desa kepada pemerintah desa karena kurangnya inisiatif anggota BPD dalam mengusulkan produk hukum yang baru hal ini dikarenakan kurang aktifnya BPD dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak diketahuinya dengan jelas sehingga menyebabkan kurangnya BPD dalam mengusulkan rancangan peraturan desa.