Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa permasalahan terkait Implementasi Kebijakan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid – 19 Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar( Studi Analisis Di Alun-Alun Kota Banjar), diantaranya kurangnya jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja 163 orang, komunikasi yang dilakukan secara terus menerus untuk sosialisasi penerapan protokol kesehatan cocid-19, kekurangan anggaran untuk kegiatan penertiban, dan adanya tanggung jawab antara pemangku kepentingan terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan studi lapangan (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid – 19 Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar (Studi Analisis Di Alun-Alun Kota Banjar) Masih belum berjalan dengan maksimal seperti kurangnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan aturan hanya sebatas mata, koordinasi lintas sektoral masih rendah. Saran dari peneliti memaksimalkan jumlah personil yang ada dengan cara koordinasi, serta sarana dan prasarana penunjang penegakan protokol kesehatan di Kota Banjar.