Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMILIK MODAL DENGAN PENGUSAHA STREETWEAR BRAND HUMILITE DI KOTA TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1239 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan perjanjian kerjasama investasi antara pemilik modal dengan pengusaha Streetwear Brand HUMILITE di Kota Tasikmalaya yang masih banyak didasarkan pada rasa saling percaya tanpa perjanjian tertulis yang rinci. Kondisi tersebut menimbulkan potensi permasalahan hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, sehingga perlu dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang tanggung jawab pihak yang lalai melaksanakan prestasi.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama investasi antara pemilik modal dengan pengusaha HUMILITE di Kota Tasikmalaya dihubungkan dengan Pasal 1239 KUHPerdata, kendala yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, serta upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk mengatasi kendala tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis pelaksanaan perjanjian berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian investasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama investasi antara pemilik modal dan pengusaha HUMILITE di Kota Tasikmalaya pada dasarnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dikarenakan beberapa kendala seperti: kurangnya kejelasan perjanjian tertulis, keterlambatan pelaporan keuangan, dan ketidaktepatan waktu pembagian keuntungan. Kendala tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239 KUHPerdata. Upaya yang dilakukan para pihak antara lain dengan menyusun perjanjian tertulis yang lebih terperinci, meningkatkan transparansi keuangan, dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah berdasarkan asas itikad baik.
Saran yang dapat diberikan yaitu para pihak perlu menuangkan seluruh hak dan kewajiban secara jelas dan terperinci dalam perjanjian tertulis, termasuk mengenai mekanisme pelaporan keuangan, pembagian keuntungan, jangka waktu pelaksanaan, serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi. Selain itu, para pihak perlu meningkatkan komunikasi, transparansi, dan konsistensi dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.