dc.description.abstract |
Dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, akan tetapi selama ini proses penyusunan dokumen RKP Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro belum sesuai dengan Permendagri tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses implementasi penyusunan RKP Desa, metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan pengambilan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Penentuan informan menggunakan purposive snowball sampling. Analisis data menggunakan Model Spradley yang dimulai dari analisis domain, analisis taksonomi, analisis komponensial, dan analisis tema kultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Penyusunan RKP Desa Trucuk belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, hal ini terjadi karena penyusunan RKP Desa Trucuk masih mengacu pada Panduan Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 yang belum diselasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten. Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa,dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkut. |
en_US |