dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyusunan rencana kebijakan desa oleh pemerintah Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran ternyata masih belum optimal. Perenacanaan pembangunana desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa dan program prioritas kewilayahan,
yang disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa disusun untuk menjadi panduan atau pedoman bagi komunitas desa dan supradesa, dalam rangka mengelola potensi maupun persoalan di desa. RPJM Desa kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sekaligus dengan penganggarannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desa merupakan hasil (output) dari Musrenbang tahunan. Perencanan pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip sekaligus syarat, yaitu sebagai berikut: Pemberdayaan. Partisipatif. Berpihak pada Masyarakat, Terbuka. Akuntabel., Selektif. Efisien dan Efektif. Keberlanjutan. Dan Cermat. Proses Berulang. Dalam penelitian ini penulis memakai metode deskriptif dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi, dan wawancara. |
en_US |