| dc.description.abstract |
Silvia Sonjaya, 2026. “Efektivitas Program Kampung Zakat di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis”
Kampung Zakat merupakan inisiatif pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan di berbagai sektor, terutama di bidang ekonomi, melalui optimalisasi dana zakat, Infak dan sedekah, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa indikator permasalahan seperti, masih rendahnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai program Kampung Zakat, manfaat serta tujuan Program Kampung Zakat, terdapat indikasi bahwa sebagian petugas penghimpun belum melaksanakan tugas penghimpunan dana secara optimal, dan juga masih terdapat keluhan masyarakat terkait penentuan penerima bantuan yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas program Kampung Zakat di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua UPZ Desa Panyingkiran Kepala Desa sekaligus Pembina UPZ Desa Panyingkiran, Ketua MUI sekaligus Penasihat UPZ Desa Panyingkiran, Pemberi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), dan Penerima manfaat Program Dengan menggunakan teori efektivitas menurut Makmur (2015: 7-9), yaitu ketepatan penentuan waktu, ketepatan perhitungan biaya, ketepatan pengukuran, ketepatan menentukan pilihan, ketepatan berpikir, ketepatan melakukan perintah, ketepatan menentukan tujuan, ketepatan sasaran. Hasil penelitian menunjukan bahwa Program Kampung Zakat di Desa Panyingkiran Kecamatan Panyingkiran belum sepenuhnya berjalan secara optimal hal tersebut terlihat dari masih terdapat beberapa kelemahan pada aspek penyaluran atau pengalokasian, kapasitas dan kedisiplinan sebagian pengurus dalam melaksanakan tugas, serta pemahaman masyarakat terhadap tujuan dan sasaran Program Kampung Zakat yang belum sepenuhnya merata, upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan melakukan pembinaan dan koordinasi kepada para pengurus Program Kampung Zakat, khususnya petugas penghimpun di tingkat RT/RW, melakukan koordinasi dan komunikasi antara pengurus program dengan RT, RW, serta tokoh masyarakat dalam proses pendataan calon penerima bantuan, kemudian pengurus program juga melakukan crosscheck sebelum menetapkan penerima manfaat, selain itu pengurus juga melakukan evaluasi rutin kepengurusan selama tiga bulan sekali. |
en_US |