Abstract:
Kondisi lingkungan hidup sudah mulai memprihatinkan serta kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepetingan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Berbagai regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup mulai di buat, tak terkecuali di Negara Indonesia, sehingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan program wakaf pohon. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Program Wakaf Pohon Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil observasi dan wawancara untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1) Implementasi Program Wakaf Pohon Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran belum sesuai dengan empat variabel yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan sesuai dengan pendapat Agustino (2016:137). Begitupula berdasarkan observasi yang dilaksanakan diketahui bahwa ketidaksesuaian tersebut terlihat dari dukungan anggaran yang masih kurang, selain itu faktor ketidaksesuaian dalam penentuan pegawai pelaksana menjadi salah satu sebab kurang optimalnya implementasi program wakaf pohon. 2) Adanya hambatan-hambatan dalam Implementasi Program Wakaf Pohon seperti pegawai belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya anggaran yang disediakan. 3) Adanya upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi program wakaf pohon seperti membuat perjanjian kerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran untuk menugaskan Mitra Tani sebagai pelaksana penanaman dan perawatan pohon, kerjasama dengan Asosiasi Nadzir Kabupaten Pangandaran sebagai lembaga yang menerima aqad wakaf pohon melalui ijab qabul, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas terkait prosedur dan jadwal kerja melalui berbagai pertemuan yang diselenggarakan secara rutin.