<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Law</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/3233</link>
<description/>
<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 06:44:32 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-09-23T06:44:32Z</dc:date>
<item>
<title>IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS TERHADAP KEABSAHAN KLAUSULA "TELAH DIMENGERTI DAN DISETUJUI" DALAM PEMBUATAN AKTA KREDIT BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF m UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS  (Studi Di Kantor Notaris Drs. Basri Jayasantana, S.H., M.Kn.)</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10640</link>
<description>IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS TERHADAP KEABSAHAN KLAUSULA "TELAH DIMENGERTI DAN DISETUJUI" DALAM PEMBUATAN AKTA KREDIT BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF m UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS  (Studi Di Kantor Notaris Drs. Basri Jayasantana, S.H., M.Kn.)
; ROESLIANI,SITI NOERJANAH
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS TERHADAP KEABSAHAN KLAUSULA "TELAH DIMENGERTI DAN DISETUJUI" DALAM PEMBUATAN AKTA KREDIT BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF m UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Di Kantor Notaris Drs. Basri Jayasantana, S.H., M.Kn.).&#13;
Kewajiban pembacaan akta oleh Notaris merupakan salah satu syarat formal dalam pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik pembuatan akta kredit, masih ditemukan pembacaan akta yang dilakukan secara ringkas atau menggunakan mekanisme pengecualian, sementara akta tetap memuat klausula "telah dimengerti dan disetujui". Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian antara prosedur pembentukan akta dengan keabsahan klausula tersebut.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan berupa observasi dan wawancara dengan Notaris Drs. Basri Jayasantana, S.H., M.Kn., kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, doktrin, dan fakta empiris yang ditemukan dalam penelitian.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban pembacaan akta pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, namun dalam praktiknya disesuaikan dengan karakteristik transaksi kredit dan kondisi para penghadap, terutama terhadap akta kredit yang menggunakan perjanjian baku. Kendala implementasi lebih banyak dipengaruhi oleh tingginya volume pelayanan, keterbatasan waktu, penggunaan format baku perbankan, serta beragamnya tingkat pemahaman hukum para penghadap. Untuk mengatasi kendala tersebut, Notaris menerapkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi identitas dan dokumen, pemberian penjelasan terhadap isi dan akibat hukum akta, pemberian kesempatan kepada para pihak untuk bertanya, serta penerapan mekanisme pengecualian pembacaan akta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keabsahan klausula "telah dimengerti dan disetujui" tidak hanya ditentukan oleh pencantumannya dalam akta, tetapi juga oleh terpenuhinya prosedur pembentukan akta yang menjamin adanya pemahaman dan persetujuan para pihak secara sadar.&#13;
Adapun saran yang dapat diberikan adalah agar Notaris melaksanakan kewajiban pembacaan akta secara konsisten sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris serta menerapkan mekanisme pengecualian secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keabsahan klausula "telah dimengerti dan disetujui" dan kekuatan pembuktian akta autentik tetap terjamin.
</description>
<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10640</guid>
<dc:date>2026-09-19T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN LISAN DALAM SEWA MENYEWA RUMAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KUHPERDATA DI DESA RAJADESA KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10625</link>
<description>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN LISAN DALAM SEWA MENYEWA RUMAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KUHPERDATA DI DESA RAJADESA KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
KELANA, JILAN
Permasalahan berawal dari perjanjian sewa menyewa rumah secara lisan antara Alvin Rai Muhammad Nizar sebagai pihak yang menyewakan dan Supardi Wirawan sebagai penyewa di Desa Rajadesa, Kabupaten Ciamis, untuk jangka waktu satu tahun sejak 3 Januari 2024 sampai 3 Januari 2025 dengan biaya sewa Rp500.000 per bulan. Dalam perjanjian tersebut, masing-masing pihak memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 1550 dan Pasal 1560 KUHPerdata. Pada awalnya perjanjian berjalan lancar, tetapi sejak Agustus 2024 penyewa sering terlambat membayar hingga menunggak selama tiga bulan dan akhirnya tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan wanprestasi karena penyewa tidak memenuhi prestasi sesuai kesepakatan, yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata setelah dinyatakan lalai.&#13;
​Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hukum perjanjian sewa menyewa secara lisan, kendala-kendala yang dihadapi, dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian antara Alvin Rai Muhammad Nizar dan Supardi Wirawan di Desa Rajadesa, Kabupaten Ciamis.&#13;
​Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Selain itu, digunakan teknik pengumpulan kepustakaan dan studi lapangan.&#13;
​Berdasarkan hasil penelitian bahwa perjanjian sewa menyewa rumah yang dilakukan secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum karena telah memenuhi syarat Pasal 1320 dan unsur sewa menyewa dalam Pasal 1548 KUHPerdata, serta berlandaskan asas konsensualisme dan pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam pelaksanaannya, terdapat kendala berupa ketidakmampuan finansial penyewa, terputusnya komunikasi, serta keterbatasan pembuktian karena perjanjian dibuat secara lisan, sementara upaya mediasi tidak efektif akibat tidak adanya itikad baik penyewa. Penyewa kemudian melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa hingga tidak melaksanakan prestasi sama sekali, sehingga pihak yang menyewakan berhak menuntut pemenuhan prestasi dan ganti kerugian. Upaya negosiasi dan mediasi yang tidak berhasil menjadikan gugatan wanprestasi melalui pengadilan sebagai langkah hukum yang tepat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.&#13;
​Para pihak dalam perjanjian sewa menyewa sebaiknya membuat perjanjian secara tertulis yang memuat hak, kewajiban, jangka waktu, pembayaran, serta sanksi wanprestasi untuk memperkuat kepastian dan pembuktian hukum. Selain itu, para pihak perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik serta mendokumentasikan setiap perubahan kesepakatan. Apabila terjadi wanprestasi, penyelesaian sebaiknya terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah, negosiasi, atau mediasi, dan apabila tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat menempuh gugatan wanprestasi untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
</description>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10625</guid>
<dc:date>2026-08-28T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Jo PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN(Studi Kasus di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg)</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10616</link>
<description>PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Jo PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN(Studi Kasus di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg)
Maulana, Galuh Zhein
ABSTRAK&#13;
PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN BAREGBEG)&#13;
Kenyataan bahwa fenomena anak luar kawin masih sering dijumpai di tengah masyarakat, termasuk di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Anak yang lahir di luar perkawinan sah secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sementara kedudukan hukumnya terhadap ayah biologis sering kali tidak jelas. Hal ini berdampak pada hilangnya hak-hak anak, terutama dalam hal identitas, nafkah, dan waris, serta menimbulkan beban ganda bagi ibu yang harus menanggung tanggung jawab seorang diri.&#13;
Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan utama, yaitu: Bagaimanakah pengakuan anak luar kawin dihubungkan dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg)? Kendala-kendala serta Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan terhadap pengakuan anak luar kawin dihubungkan dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg)?&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Metode ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan anak luar kawin berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta realitas yang terjadi di masyarakat. Data yang digunakan diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta penelitian lapangan (field research) melalui observasi langsung dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: (1) Pengakuan anak luar kawin di Desa Mekarjaya masih menghadapi dilema antara norma hukum dan realitas sosial. Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 hanya memberikan hubungan perdata anak luar kawin dengan ibunya, yang kemudian diperluas oleh Putusan MK No. 46/2010. UU No. 16/2019 tidak mengubah ketentuan tersebut, tetapi menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Kebijakan ini justru menimbulkan kendala baru karena pasangan muda yang hamil di bawah 19 tahun sulit mengakses dispensasi, sehingga melahirkan anak luar kawin.&#13;
(2) Kendala-kendala yang timbul terhadap pengakuan anak luar kawin di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis dapat dirangkum sebagai berikut: Rendahnya pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya pengakuan anak luar kawin. Masih adanya stigma sosial terhadap anak dan ibu yang melahirkan di luar perkawinan. Penolakan atau keengganan ayah biologis dalam memberikan pengakuan. Lemahnya penegakan hukum serta ketiadaan aturan teknis yang jelas. Keterbatasan akses masyarakat terhadap lembaga pencatatan sipil.&#13;
(3) Upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap pengakuan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan implementasinya di Desa Mekarjaya antara lain dapat dirinci sebagai berikut: Pemberlakuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 yang dipertegas dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagai dasar hukum pengakuan anak luar kawin. Pengakuan anak oleh ayah biologis dengan kesepakatan bersama, difasilitasi tokoh masyarakat atau aparat desa. Pemberian ruang sosial dan perlindungan anak agar tidak terjadi diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat. Penyediaan mekanisme gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pengakuan anak jika ayah biologis menolak. Sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan untuk mencegah munculnya kasus anak luar kawin di masa depan.
</description>
<pubDate>Sat, 23 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10616</guid>
<dc:date>2026-05-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>ANALISIS YURIDIS TERHADAP PINJAM PAKAI ASET DESA CIBALONG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT 2 PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10604</link>
<description>ANALISIS YURIDIS TERHADAP PINJAM PAKAI ASET DESA CIBALONG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT 2 PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Nirwana, Adi
ABSTRAK&#13;
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PINJAM PAKAI ASET DESA CIBALONG&#13;
KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN&#13;
KETENTUAN PASAL 19 AYAT 2 PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA&#13;
NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA&#13;
Bahwasanya pengelolaan aset desa merupakan salah satu bagian penting dalam&#13;
penyelenggaraan pemerintahan desa karena aset desa memiliki fungsi sebagai sarana&#13;
pendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 19&#13;
ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset&#13;
Desa, pinjam pakai aset desa dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah&#13;
Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Namun, dalam pelaksanaannya&#13;
ditemukan adanya penggunaan aset desa berupa kendaraan bermotor inventaris desa&#13;
jenis sepeda motor Honda Win oleh pihak tertentu di Desa Cibalong Kecamatan&#13;
Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c&#13;
peraturan tersebut, aset bergerak berupa kendaraan bermotor dikecualikan untuk&#13;
dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai.&#13;
Adapun identifikasi masalahnya dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis&#13;
yuridis, kendala, dan upaya terhadap pinjam pakai aset Desa Cibalong Kecamatan&#13;
Cibalong Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan&#13;
Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan&#13;
pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi&#13;
lapangan yang dilakukan melalui observasi serta wawancara dengan pihak terkait&#13;
dalam pengelolaan aset Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.&#13;
Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa analisis yuridis&#13;
terhadap Pinjam Pakai Aset Desa Cibalong Kecamatan Cibalong Kabupaten&#13;
Tasikmalaya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya&#13;
Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa belum berjalan sesuai dengan&#13;
ketentuan yang berlaku, hal tersebut dikarenakan terdapat Pinjam Pakai Aset Desa&#13;
berupa kendaraan bermotor inventaris desa jenis sepeda motor Honda Win oleh pihak&#13;
tertentu melalui mekanisme penggunaan yang pada praktiknya menyerupai pinjam&#13;
pakai, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati&#13;
Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021, aset bergerak berupa kendaraan bermotor&#13;
dikecualikan untuk dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, dan yang menjadi&#13;
kendalanya adalah sebagai berikut: a) Belum optimalnya pemahaman aparatur desa&#13;
mengenai perbedaan antara penggunaan aset untuk kepentingan kedinasan dengan&#13;
pemanfaatan aset melalui mekanisme pinjam pakai. b) Masih adanya penggunaan&#13;
kendaraan bermotor milik desa oleh perangkat desa di luar kepentingan kedinasan. c)&#13;
Pertimbangan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan&#13;
pemerintahan desa yang memengaruhi keputusan penggunaan aset, serta upayanya&#13;
adalah : a) Melakukan penertiban terhadap mekanisme pemanfaatan aset desa melalui&#13;
penyesuaian penggunaan kendaraan inventaris desa dengan ketentuan Peraturan Bupati&#13;
Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa. b) Melakukan&#13;
penguatan administrasi pengelolaan aset desa melalui inventarisasi dan pencatatan&#13;
secara tertib terhadap seluruh aset desa. c). Melakukan pengawasan dan evaluasi&#13;
terhadap penggunaan aset desa melalui keterlibatan Pemerintah Desa Cibalong.&#13;
Sarannya adalah hendaknya Pemerintah Desa Cibalong Kecamatan Cibalong&#13;
Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan pinjam pakai aset desa tidak sesuai dengan&#13;
ketentuan yang berlaku.&#13;
Kata kunci : Pinjam Pakai Aset Desa, Ketentuan Yang Berlaku.
</description>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10604</guid>
<dc:date>2026-08-28T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
