<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Law</title>
<link href="http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/3233" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/3233</id>
<updated>2026-04-25T16:08:53Z</updated>
<dc:date>2026-04-25T16:08:53Z</dc:date>
<entry>
<title>PELAKSANAAN PASAL 45 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KABUPATEN CIAMIS</title>
<link href="http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8465" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ansmarengi, Priyan Randika</name>
</author>
<id>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8465</id>
<updated>2026-03-31T01:39:24Z</updated>
<published>2025-09-19T00:00:00Z</published>
<summary type="text">PELAKSANAAN PASAL 45 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KABUPATEN CIAMIS
Ansmarengi, Priyan Randika
Kesehatan merupakan hak dasar manusia yang harus dilindungi negara.&#13;
Salah satu ancaman kesehatan terbesar adalah rokok, yang tidak hanya merugikan&#13;
perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Sebagai bentuk perlindungan masyarakat,&#13;
Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun&#13;
2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal 45 Perda ini secara khusus&#13;
mengatur sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dan/atau penahanan&#13;
identitas sementara bagi pelanggar. Namun, dalam praktiknya masih banyak&#13;
ditemukan pelanggaran sehingga efektivitas penerapannya perlu diteliti.&#13;
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup pelaksanaan Pasal 45&#13;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan&#13;
Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis,&#13;
kendala-kendala dalam pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis&#13;
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum&#13;
Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis, dan upaya-upaya dalam mengatasi kendalakendala pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4&#13;
Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah&#13;
(RSUD) Kabupaten Ciamis.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu menelaah&#13;
ketentuan normatif yang berlaku dan menghubungkannya dengan kondisi nyata di&#13;
lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (buku, peraturan perundangundangan, jurnal) serta penelitian lapangan dengan wawancara dan observasi.&#13;
Data kemudian dianalisis secara kualitatif.&#13;
Pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun&#13;
2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum berjalan optimal. Meskipun norma&#13;
hukumnya sudah jelas, namun masih banyak pelanggaran di ruang publik dan&#13;
kawasan yang seharusnya bebas rokok. Kendala utama meliputi lemahnya sanksi,&#13;
keterbatasan aparat penegak hukum, kurangnya sarana pendukung, rendahnya&#13;
kesadaran masyarakat, budaya hukum yang permisif terhadap rokok, serta&#13;
minimnya sosialisasi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut&#13;
antara lain penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan&#13;
sarana pendukung, edukasi masyarakat, membangun budaya hukum yang sehat,&#13;
serta meningkatkan partisipasi publik.&#13;
Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu memperkuat aturan teknis dan&#13;
meningkatkan koordinasi antarinstansi. Aparat Satpol PP harus lebih tegas dan&#13;
konsisten dalam pengawasan. Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam&#13;
menciptakan lingkungan sehat. Selain itu, lembaga pendidikan dan tokoh&#13;
masyarakat perlu dilibatkan sebagai mitra dalam sosialisasi KTR. Dengan&#13;
demikian, pelaksanaan Pasal 45 dapat lebih efektif dalam mewujudkan kawasan&#13;
bebas rokok di Kabupaten Ciamis.
</summary>
<dc:date>2025-09-19T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kota Banjar</title>
<link href="http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8440" rel="alternate"/>
<author>
<name>Febriani, Dhea</name>
</author>
<id>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8440</id>
<updated>2026-03-05T06:22:02Z</updated>
<published>1999-02-19T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kota Banjar
Febriani, Dhea
PELAKSANAAN PASAL 64 PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA&#13;
RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2017&#13;
TENTANG PENGATURAN DAN TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA&#13;
USAHA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJAR&#13;
Realitas objektif yang terjadi dilapangan PT Perkebunan Nusantara&#13;
Mandalare VIII Batulawang yang luasnya 300 Ha di Blok Citayam, Desa Rejasari,&#13;
Kecamatan Langensari, Kota Banjar telah habis Hak Guna Usahanya pada tahun&#13;
1997. Namun sampai tahun 2019 Tanah Hak Guna Usaha itu belum diperpanjang&#13;
oleh PT Perkebunan Nusantara Mandalare VIII, hal ini menimbulkan&#13;
ketidakpastian hukum terhadap status tanah tersebut yang menimbulkan konflik&#13;
antara PT Perkebunan Nusantara Mandalare VIII dengan warga masyarakat yang&#13;
menggarap lahan tersebut.&#13;
Adapun yang menjadi identifikasi masalah yaitu, Bagaimana tata cara&#13;
permohonan pensertipikatan Hak Guna Usaha dari mulai syarat-syarat yang&#13;
memenuhi kriteria penerima Hak Guna Usaha dan teknis proses pensertipikatan&#13;
Hak Guna Usaha. Faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan&#13;
Pasal 64 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetaan Hak Guna Usaha Di Kantor&#13;
Pertanahan Kota Banjar. Bagaimanakah upaya hukum terhadap proses Pelaksanaan&#13;
Pasal 64 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetaan Hak Guna Usaha Di Kantor&#13;
Pertanahan Kota Banjar.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu&#13;
cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang&#13;
dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.&#13;
Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan&#13;
penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.&#13;
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan&#13;
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 di&#13;
Kantor Pertanahan Kota Banjar belum sepenuhnya optimal. Kendala-kendala&#13;
dalam pelaksanaan Pasal 64 di Kantor Pertanahan Kota Banjar mencakup berbagai&#13;
tantangan signifikan, termasuk pemenuhan persyaratan kewajiban yang kompleks,&#13;
masalah administrasi seperti ketidaksesuaian dokumen. Kendala ini juga&#13;
melibatkan pengelolaan tanah yang tidak mematuhi rencana tata ruang wilayah.&#13;
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, diperlukan perhatian serius terhadap&#13;
kepatuhan hukum dan administrasi, serta kerja sama antara pemerintah dan pihak&#13;
terkait guna memastikan bahwa proses perpanjangan HGU dapat berjalan dengan&#13;
efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
Adapun saran yang dapat penulis berikan diantaranya adalah meningkatkan&#13;
sosialisasi dan edukasi kepada pemegang Hak Guna Usaha mengenai kewajiban&#13;
dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop,&#13;
atau publikasi yang menjelaskan secara rinci tentang persyaratan dan prosedur&#13;
perpanjangan Hak Guna Usaha.
</summary>
<dc:date>1999-02-19T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 391 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi kasus Putusan Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms)</title>
<link href="http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8378" rel="alternate"/>
<author>
<name>Wahyudi hudori, Dikky dwi</name>
</author>
<id>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8378</id>
<updated>2026-01-27T08:22:39Z</updated>
<published>2026-01-27T00:00:00Z</published>
<summary type="text">KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 391 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi kasus Putusan Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms)
Wahyudi hudori, Dikky dwi
ABSTRAK&#13;
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT&#13;
PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN&#13;
PASAL 391 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1&#13;
TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA&#13;
(Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms)&#13;
Pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sering&#13;
terjadi dan mengancam integritas sistem administrasi negara. Dokumen digunakan&#13;
sebagai alat bukti dan dasar hak serta kewajiban hukum, sehingga&#13;
penyalahgunaannya dapat menimbulkan kerugian besar serta merusak kepercayaan&#13;
publik terhadap hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji pengaturan&#13;
pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru.&#13;
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi Ketentuan dan&#13;
Unsur-Unsur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 391&#13;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Dengan Kasus Putusan&#13;
Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms, persamaan dan perbedaan tindak pidana pemalsuan&#13;
surat dalam kedua ketentuan tersebut.&#13;
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui&#13;
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Artinya penelitian hukum&#13;
yang dilakukan dengan cara menelaah norma-norma hukum positif yang tertulis&#13;
dalam peraturan perundang-undangan.&#13;
Berdasarkan Hasil penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa unsur-&#13;
unsur dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru pada dasarnya sama.&#13;
Dalam Putusan Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms, terdakwa terbukti membuat dan&#13;
menggunakan dokumen palsu berupa BPKB dan STNK, sehingga memenuhi unsur&#13;
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.&#13;
Kesimpulannya dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru&#13;
memiliki substansi yang sama dalam mengatur tindak pidana pemalsuan surat,&#13;
dengan perbedaan utama terletak pada aspek pemidanaan, di mana KUHP baru&#13;
menambahkan alternatif pidana denda hingga kategori V selain pidana penjara.&#13;
Penerapan Pasal 263 dalam Putusan PN Ciamis Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms&#13;
membuktikan bahwa unsur-unsur delik pemalsuan surat terbukti secara sah dan&#13;
meyakinkan, sekaligus menunjukkan relevansinya dengan pengaturan dalam&#13;
KUHP baru. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan lebih&#13;
memperhatikan ketentuan KUHP baru agar pemidanaan dapat diterapkan secara&#13;
lebih adil dan proporsional, sementara pembentuk undang-undang perlu&#13;
menyiapkan pedoman teknis sebagai acuan praktik peradilan. Selain itu,&#13;
masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum untuk mencegah terjadinya tidak pidana pemalsuan surat yang merugikan banyak pihak
</summary>
<dc:date>2026-01-27T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Penegakan Hukum Terhadap Ketentuan Pasal 16 Huruf b Jo Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Di Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis</title>
<link href="http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8352" rel="alternate"/>
<author>
<name/>
</author>
<id>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8352</id>
<updated>2026-01-20T07:47:05Z</updated>
<published>2026-01-20T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Penegakan Hukum Terhadap Ketentuan Pasal 16 Huruf b Jo Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Di Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 16 HURUF b &#13;
Jo PASAL 40 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS &#13;
NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN &#13;
KEINDAHAN DI KELURAHAN CIAMIS KECAMATAN CIAMIS &#13;
KABUPATEN CIAMIS.&#13;
Pengamen adalah seseorang yang melakukan pertunjukan seni, terutama &#13;
musik atau vokal, di ruang-ruang publik seperti jalanan, lampu merah, transportasi &#13;
umum, atau tempat keramaian lainnya dengan tujuan mendapatkan imbalan &#13;
sukarela dari masyarakat. Namun dalam praktiknya di Indonesia, aktivitas &#13;
mengamen sering menimbulkan kontroversi karena kerap dianggap mengganggu &#13;
ketertiban umum, terutama jika dilakukan di lokasi yang tidak semestinya atau &#13;
dengan cara yang memaksa.&#13;
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu tentang penegakan hukum &#13;
terhadap ketentuan Pasal 16 huruf b Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah &#13;
Kabupaten Ciamis Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan &#13;
Keindahan di Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, kendala-&#13;
kendala dan upaya-upaya dalam penanggulangan masalah tersebut.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu &#13;
suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran &#13;
terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul &#13;
sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang &#13;
berlaku untuk umum. Dengan metode pendekatan yuridis empiris (Empirical &#13;
Juridical Approach) dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, &#13;
wawancara dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dan studi &#13;
dokumentasi. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder &#13;
yang dianalisis secara kualitatif&#13;
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah telah &#13;
secara tegas melarang aktivitas mengamen di lokasi tersebut, berdasarkan Kitab &#13;
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2023 (KUHAP) Kurungan Dibawah &#13;
1 tahun itu dihapuskan dan rata-rata sanksi kurungan di dalam Peraturan Daerah K3 &#13;
itu di bawah 1 tahun Sehingga setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam &#13;
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional &#13;
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja,&#13;
implementasinya ditegakan dengan cara proses Preventif dan Preemptif tanpa &#13;
adanya proses represif dikarenakan akan memberatkan pelaku jika harus membayar &#13;
pidana denda Sehingga SATPOL PP Mempunyai kebijakan dengan cara Persuasif &#13;
Sesuai dengan SOP yang telah ada yaitu dengan cara Memberi Surat Pernyataan &#13;
kepada Pelaku Sehingga akan memberikan Efek Jera dan tidak akan mengulangi &#13;
perbuatannya lagi.&#13;
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, diharapkan dapat &#13;
meningkatkan upaya preventif dengan memberikan alternatif mata pencaharian &#13;
melalui pelatihan kerja, pemberdayaan UMKM, dan program sosial bagi &#13;
masyarakat marginal yang sering turun ke jalan untuk mengamen.
</summary>
<dc:date>2026-01-20T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
