Login
Users of this system, can login to view this document.
Enter the following information to request a copy of the document from the responsible person.
PERANAN SATUAN SAMAPTA DALAM MELAKUKAN TINDAKAN TERHADAP PELAKU MINUMAN KERAS BERDASARKAN PASAL 39 AYAT (2) HURUF d PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR DI KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA