Login
Users of this system, can login to view this document.
Enter the following information to request a copy of the document from the responsible person.
Implementasi Pasal 83 Ayat (3) Huruf a Angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Terhadap Narapidana Warga Negara Asing Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar